Rabu, 28 November 2012

Tarif Pajak

Tarip pajak merupakan angka atau persentase yang digunakan untuk menghitung jumlah pajak atau jumlah pajak yang terutang. Macam-macam tarip adalah sebagai berikut :

  1. Tarip Tetap
Tarip Tetap yaitu tarip dengan jumlah atau angka tetap berapapun yang menjadi dasar pengenaan sehingga besarnya pajak yang terutang tetap.
Misalnya bea meterai untuk cek dan bilyet giro berapapun jumlahnya dikenakan bea meterai yang sama.

  1. Tarip Sebanding ( Proporsional )
Tarip Sebanding ( Proporsional ) yaitu tarip dengan persentase tetap berapapun jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak, dan pajak yang harus dibayar selalu akan berubah sesuai dengan jumlah yang akan dikenakan.
Misalnya PPN sebesar 10 % yang dikenakan terhadap penyerahan suatu barang kena pajak. Dengan persentase tetap akan menyebabkan jumlah pajak menjadi lebih besar apabila jumlah dasar pengenaannya semakin besar.


  1. Tarip Meningkat ( Progresive )
Tarip Meningkat ( Progresive ) yaitu tarip dengan persentase yang semakin meningkat ( naik ) apabila jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak meningkat ( naik ).
Misalnya Pajak Penghasilan, semakin besar dasar pengenaan pajaknya maka semakin besar pula persentasenya dan semakin besar pula jumlah pajaknya.

  1. Tarip Menurun ( Degresive )
Tarip Menurun ( Degresive ) yaitu tarip dengan persentase yang semakin turun apabila jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak meningkat ( naik ).

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Inilah tarif pajak penghasilan pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang diberlakukan sejak 1 Januari 2009, yang bisa Anda gunakan untuk menghitung pajak penghasilan Anda.
Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008 (Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan), maka tarif (potongan) pajak penghasilan pribadi adalah sebagai berikut.
Lapisan Penghasilan Kena Pajak (Rp)
Tarif Pajak
Sampai dengan 50 juta
5%
Di atas 50 juta sd 250 juta
15%
Di atas 250 juta sd 500 juta
25%
Di atas 500 juta
30%
Tarif pajak di atas diberlakukan setelah Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP) dikurangi dari penghasilan bersih yang disetahunkan.
PTKP berbeda untuk status pekerja yang berbeda. Sesuai dengan Pasal 7 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008, bagi pekerja yang belum kawin, PTKP adalah Rp15.840.000.
Bila pekerja kawin, ada penambahan Rp1.320.000 untuk PTKP.
Bila pekerja mempunyai anak, ada penambahan PTKP sebesar Rp1.320.000 untuk setiap anak dan hanya berlaku sampai anak yang ketiga.
Tidak ada penambahan PTKP untuk anak ke-empat dan seterusnya.
Bila istri bekerja, PTKP pekerja tetap sama, yaitu Rp15.840.000 da tarif pajak penghasilan tetap sama.
Berikut adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk status pekerja yang berbeda.
Status Pekerja
PTKP (Rp)
Belum Kawin
15.840.000
Kawin, anak 0
17.160.000
Kawin, anak 1
18.480.000
Kawin, anak 2
19.800.000
Kawin, anak 3
21.120.000
Itulah potongan pajak penghasilan pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak yang dapat Anda gunakan untuk menghitung pajak penghasilan pribadi Anda.
 

0 komentar:

Posting Komentar