Tarip pajak merupakan angka atau
persentase yang digunakan untuk menghitung jumlah pajak atau jumlah pajak yang
terutang. Macam-macam tarip adalah sebagai berikut :
- Tarip Tetap
Tarip
Tetap
yaitu tarip dengan jumlah atau angka
tetap berapapun yang menjadi dasar pengenaan sehingga besarnya pajak yang
terutang tetap.
Misalnya bea meterai untuk cek dan
bilyet giro berapapun jumlahnya dikenakan bea meterai yang sama.
- Tarip Sebanding ( Proporsional )
Tarip
Sebanding ( Proporsional )
yaitu tarip dengan persentase tetap
berapapun jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak, dan pajak yang harus
dibayar selalu akan berubah sesuai dengan jumlah yang akan dikenakan.
Misalnya PPN sebesar 10 % yang
dikenakan terhadap penyerahan suatu barang kena pajak. Dengan persentase tetap
akan menyebabkan jumlah pajak menjadi lebih besar apabila jumlah dasar
pengenaannya semakin besar.
- Tarip Meningkat ( Progresive )
Tarip
Meningkat ( Progresive )
yaitu tarip dengan persentase yang
semakin meningkat ( naik ) apabila jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak
meningkat ( naik ).
Misalnya Pajak Penghasilan, semakin
besar dasar pengenaan pajaknya maka semakin besar pula persentasenya dan
semakin besar pula jumlah pajaknya.
- Tarip Menurun ( Degresive )
Tarip
Menurun ( Degresive ) yaitu tarip dengan persentase yang
semakin turun apabila jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak meningkat (
naik ).
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Inilah tarif pajak penghasilan pribadi dan Penghasilan Tidak Kena
Pajak (PTKP) yang diberlakukan sejak 1 Januari 2009, yang bisa Anda gunakan untuk menghitung pajak penghasilan Anda.
Sesuai
dengan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008 (Undang-Undang
tentang Pajak Penghasilan), maka tarif (potongan) pajak penghasilan
pribadi adalah sebagai berikut.
Sampai dengan 50 juta | |
Di atas 50 juta sd 250 juta | |
Di atas 250 juta sd 500 juta | |
Di atas 500 juta |
Tarif pajak di atas diberlakukan setelah Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP) dikurangi dari penghasilan bersih yang disetahunkan.
(PTKP) dikurangi dari penghasilan bersih yang disetahunkan.
PTKP
berbeda untuk status pekerja yang berbeda. Sesuai dengan Pasal 7 ayat
1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008, bagi pekerja yang belum kawin, PTKP
adalah Rp15.840.000.
Bila pekerja kawin, ada penambahan Rp1.320.000 untuk PTKP.
Bila
pekerja mempunyai anak, ada penambahan PTKP sebesar Rp1.320.000 untuk
setiap anak dan hanya berlaku sampai anak yang ketiga.
Tidak ada penambahan PTKP untuk anak ke-empat dan seterusnya.
Bila istri bekerja, PTKP pekerja tetap sama, yaitu Rp15.840.000 da tarif pajak penghasilan tetap sama.
Berikut adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk status pekerja yang berbeda.
Belum Kawin | |
Kawin, anak 0 | |
Kawin, anak 1 | |
Kawin, anak 2 | |
Kawin, anak 3 |
Itulah potongan pajak penghasilan pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak yang dapat Anda gunakan untuk menghitung pajak penghasilan pribadi Anda.
0 komentar:
Posting Komentar